Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi asal Pekanbaru senilai lebih dari Rp42 miliar. (Foto: Azhari Sultan/iNews)

Dia menambahkan, para pelaku dalam melakukan aksinya hanya diberikan uang jajan.

"Mereka hanya diberikan uang jalan selama perjalanan sebesar Rp5 juta. Sedangkan untuk upah masih dijanjikan pemasok," tegasnya.

Dia mengatakan, bila dihitung secara ekonomis, ekstasi 14.958 butir nilainya sekitar Rp3 miliar. Sementara sabu seberat sekitar lebih 30 kg diperkirakan bernilai Rp39 miliar.

"Kalau digabungkan, total nilai keseluruhannya mencapai Rp42 miliar," ungkapnya

Guna penyelidikan lebih lanjut, keempat tersangka ditahan di sel tahanan Mapolda Jambi.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network