Dia mengatakan, penggerebekan industri rumahan ekstasi ini berawal dari informasi masyarakat. TO diketahui menjual narkotika jenis sabu hingga ekstasi.
Dari rumah TO ditemukan 1 botol putih besar bertulis AVICEL PH102 isi 500 gram, 1 plastik serbuk putih bertulis Laktosa isi 500 gram, 1 plastik pecahan inex campuran atau buatan 2 butir.
Beritkunya 1 plastik serbuk warna pink inex buatan, 2 set alat isap sabu (Bong), 1 unit timbangan digital merk CHQ, 1 unit Hp Android merek OPPO, dan uang tunai Rp300.000.
“Untuk bahan-bahan kimia pembuatan ekstasi tersebut dibeli oleh pelaku secara online," kata Tonny.
Atas perbuatannya, TO dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Thn 2009, Tentang Narkotika.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait