Penjualan penyalahgunaan obat-obatan ini, ada tiga kategori, pertama bandar biasa membeli 10.000 butir ke pabriknya. Ada juga pengedar membeli 3.000-10.000 butir ke bandar dan pengecer membeli ratusan hingga 3.000 butir.
"Harga Rp5.000-Rp10.000, kalau dengan resep hanya Rp3.000, karena biasanya pelaku meminumnya hingga tiga butir. Maka itu, ini harus ditingkatkan mengawasi perkembangan perilaku anak," katanya.
Para pelaku dikenakan Pasal 196, 197, 198, 199 UU Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait