SERANG, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Banten menungkap 108 kasus penyalahgunaan obat-obatan dan menangkap 126 pengedar di wilayah hukum Polda Banten. Lebih dari 300.000 butir dari berbagai obat seperti Hexymer dan Tramadol diamankan dari para tersangka, Senin (9/10/2020).
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar dalam pres rilis mengatakan para pelaku ditangkap selama periode Januari sampai Oktober 2020.
"Ini para pelaku ditangkap dari wilkum Polda Banten, polres-polres dan Polda Banten semuanya 108 kasus, 126 tersangka pengedar dan 300.000 butir lebih obat-obat terlarang Hexymer, tramadol," kata Fiandar, Senin (9/11/2020).
Modus para pelaku ini biasanya menjual dengan kedok toko kosmetik dan kelontongan, yang dijual dengan harga Rp10.000 per satu bet obat. Biasanya sasarannya kalangan remaja, anak-anak punk dan pengamen.
"Para pelaku ini mengaku dapat barang dari Jakarta melalui jalur tidak resmi atau ilegal, tapi ini ada juga dari luar (Banten dan Jakarta). Biasanya ada pabriknya seperti home industri ini ygan sedang kami kembangkan," katanya.
Penjualan penyalahgunaan obat-obatan ini, ada tiga kategori, pertama bandar biasa membeli 10.000 butir ke pabriknya. Ada juga pengedar membeli 3.000-10.000 butir ke bandar dan pengecer membeli ratusan hingga 3.000 butir.
"Harga Rp5.000-Rp10.000, kalau dengan resep hanya Rp3.000, karena biasanya pelaku meminumnya hingga tiga butir. Maka itu, ini harus ditingkatkan mengawasi perkembangan perilaku anak," katanya.
Para pelaku dikenakan Pasal 196, 197, 198, 199 UU Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait