Pria nekat konsumsi ganja setelah berpisah dengan istrinya hingga akhirnya ditangkap polisi. (Foto: Demon Fajri/Ist)

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat mengomsumsi ganja setelh pisah dengan istrinya.

"Terduga ini menggunanakan narkotika sejak berpisah dengan istri," ujarnya.
 
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 111 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.  
 
Sementara itu, pelaku HW mengakui bahwa nekat mengonsumsi ganja setelah berpisah dengan istrinya. Hal ini sebagai tempat pelampiasannya untuk menenangkan diri. 

"Ini untuk konsumsi sendiri. Saya mulai menggunakan sejak berpisah dengan istri," ungkapnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network