Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat mengomsumsi ganja setelh pisah dengan istrinya.
"Terduga ini menggunanakan narkotika sejak berpisah dengan istri," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 111 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.
Sementara itu, pelaku HW mengakui bahwa nekat mengonsumsi ganja setelah berpisah dengan istrinya. Hal ini sebagai tempat pelampiasannya untuk menenangkan diri.
"Ini untuk konsumsi sendiri. Saya mulai menggunakan sejak berpisah dengan istri," ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait