Pria nekat konsumsi ganja setelah berpisah dengan istrinya hingga akhirnya ditangkap polisi. (Foto: Demon Fajri/Ist)

BENGKULU, iNews.id - Seorang pria di Bengkulu, berinisial HW (46) warga Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis ganja. Pelaku ditangkap polisi saat mengendarai mobil Honda BR-V, warna putih di daerah Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
 
Dari dalam mobil pelaku, polisi berhasil menemukan dua unit handphone jenis anroid, satu paket ganja, lima linting ganja, dan satu blok papir di dalam tas tangan milik terduga pelaku. 

Ketika dilakukan pengeledahan di rumahnya, petugas menemukan satu paket ganja ukuran besar, satu paket ganja ukuran kecil, lima linting ganja, delapan blok papir, satu unit timbangan digital, satu paket sabu, dan satu set alat isap sabu atau bong. 

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari rekannya di Kabupaten Kepahiang, berinisial Y. Ganja itu dibelinya sehatrga Rp500.000 dan hanya untuk dikonsumsi sendiri. 

"Pengakuan terduga pelaku ini untuk konsumsi sendiri. Tapi, kita masih dalami," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, Minggu (29/1/2023).


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network