BENGKULU, iNews.id - Seorang pria di Bengkulu, berinisial HW (46) warga Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis ganja. Pelaku ditangkap polisi saat mengendarai mobil Honda BR-V, warna putih di daerah Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Dari dalam mobil pelaku, polisi berhasil menemukan dua unit handphone jenis anroid, satu paket ganja, lima linting ganja, dan satu blok papir di dalam tas tangan milik terduga pelaku.
Ketika dilakukan pengeledahan di rumahnya, petugas menemukan satu paket ganja ukuran besar, satu paket ganja ukuran kecil, lima linting ganja, delapan blok papir, satu unit timbangan digital, satu paket sabu, dan satu set alat isap sabu atau bong.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari rekannya di Kabupaten Kepahiang, berinisial Y. Ganja itu dibelinya sehatrga Rp500.000 dan hanya untuk dikonsumsi sendiri.
"Pengakuan terduga pelaku ini untuk konsumsi sendiri. Tapi, kita masih dalami," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, Minggu (29/1/2023).
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat mengomsumsi ganja setelh pisah dengan istrinya.
"Terduga ini menggunanakan narkotika sejak berpisah dengan istri," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 111 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.
Sementara itu, pelaku HW mengakui bahwa nekat mengonsumsi ganja setelah berpisah dengan istrinya. Hal ini sebagai tempat pelampiasannya untuk menenangkan diri.
"Ini untuk konsumsi sendiri. Saya mulai menggunakan sejak berpisah dengan istri," ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait