Danlanud Hang Nadim, Letkol Pnb Iwan Setiawan menambahkan, pendaratan pesawat asing itu merupakan petunjuk Panglima Komando Operasi Udara (Pangkoopsud) I.
Dia menambahkan, ketiga awak pesawat tersebut juga mereka tak merasa melanggar hukum karena terbang dari Malaysia untuk menuju Malaysia dan telah meminta izin ke Singapura sebagai pengelola FIR.
Namun saat diminta menunjukkan Flight Clearance, ketiga awak tersebut tak bisa menunjukkan.
"Secara riil kru tidak dapat menunjukkan "Flight Clearance" yang sudah ditelusuri hingga Mabes TNI ternyata dokumen tersebut tidak dimiliki," ujar Iwan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait