Pesawat asing yang diawaki tiga WNA Inggris diminta mendarat di Bandara Hang Nadim karena memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin. (Foto: Lanud Hang Nadim).

Danlanud Hang Nadim, Letkol Pnb Iwan Setiawan menambahkan, pendaratan pesawat asing itu merupakan petunjuk Panglima Komando Operasi Udara (Pangkoopsud) I.

Dia menambahkan, ketiga awak pesawat tersebut juga mereka tak merasa melanggar hukum karena terbang dari Malaysia untuk menuju Malaysia dan telah meminta izin ke Singapura sebagai pengelola FIR.

Namun saat diminta menunjukkan Flight Clearance, ketiga awak tersebut tak bisa menunjukkan.

"Secara riil kru tidak dapat menunjukkan "Flight Clearance" yang sudah ditelusuri hingga Mabes TNI ternyata dokumen tersebut tidak dimiliki," ujar Iwan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network