BATAM, iNews.id - Sebuah pesawat asing yang diminta mendarat di Bandara Hang Hadim, Batam, Kepulauan Riau ternyata diawaki oleh tiga warga negara asing (WNA) asal Inggris. Ketiganya kini telah diamankan di save house di bandara.
Pesawat tersebut diminta mendarat karena memasuki wilayah teritorial udara Indonesia tanpa izin pada Jumat (13/5/2022).
"Pesawatnya kami amankan di apron Bandara Hang Nadim," kata Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo di Batam, Sabtu (14/5/2022).
Dia menjelaskan, pesawat tersebut merupakan pesawat kalibrasi tipe DA62 dengan nomor registrasi G-DVOR. Pesawat berangkat dari WBGG Kuching menuju WMKJ Johor Bahru di Malaysia.
Saat melintas di wilayah udara Indonesia, pesawat tersebut tertangkap Radar Komando Sektor Ibu Kota Negara (Kosek IKN).
Radar Kosek IKN kemudian berkomunikasi dengan pilot pesawat dan memerintahkan agar pesawat kembali ke Kuching.
Namun, pilot pesawat mengatakan tak mungkin kembali karena jaraknya terlalu jauh dan dikhawatirkan bahan bakar tak cukup sehingga diputuskan untuk mendarat di Bandara Hang Nadim.
Danlanud Hang Nadim, Letkol Pnb Iwan Setiawan menambahkan, pendaratan pesawat asing itu merupakan petunjuk Panglima Komando Operasi Udara (Pangkoopsud) I.
Dia menambahkan, ketiga awak pesawat tersebut juga mereka tak merasa melanggar hukum karena terbang dari Malaysia untuk menuju Malaysia dan telah meminta izin ke Singapura sebagai pengelola FIR.
Namun saat diminta menunjukkan Flight Clearance, ketiga awak tersebut tak bisa menunjukkan.
"Secara riil kru tidak dapat menunjukkan "Flight Clearance" yang sudah ditelusuri hingga Mabes TNI ternyata dokumen tersebut tidak dimiliki," ujar Iwan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait