Korban berteriak minta tolong. Teriakan korban membuat warga berkerumun. Bersama Babinkamtibmas setempat warga pun menangkap YS.
Polisi pun mengintrogasi tersangka YS. Dia menjelaskan bahwa melakukan itu atas kerja sama dengan istrinya. Polisi pun melakukan pencarian terhadap MA. Akhirnya polisi berhasil membekuk MA.
"Kedua pelaku diancam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365, pembunuhan berencana, dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait