Pernikahan Tak Direstui, Pasutri di Riau Rencanakan Bunuh Kakak dan Ipar (Foto: iNews/Banda Haruddin Tanjung)

Korban  berteriak minta tolong. Teriakan korban membuat warga berkerumun. Bersama Babinkamtibmas setempat warga pun menangkap YS.

Polisi pun mengintrogasi tersangka YS. Dia menjelaskan bahwa melakukan itu atas kerja sama dengan istrinya. Polisi pun melakukan pencarian terhadap MA. Akhirnya polisi berhasil membekuk MA.

"Kedua pelaku diancam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365, pembunuhan berencana, dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network