Dia menjelaskan pada Jumat (22/7/2022) pagi, MA menyuruh suaminya YS pergi ke rumah korban. Hal ini dilakukan untuk melakukan rencana jahat membunuh kakak dan abang ipar.
Setelah seharian di rumah korban, sekitar pukul 18.00 WIB, YS menyuruh MS masuk ke dalam rumah dan bersembunyi di kamar dengan membawa parang yang sudah dipersiapkan oleh MA dari gudang rumah korban. Di dalam rumah hanya ada Uli Susanti Roni Hengki.
Sebelum pulang, MA ini juga telah membuat teh yang sudah dicampur obat tetes mata agar korban Uli tertidur. Kemudian YS bergegas pulang dan memberitahukan posisi kamar korban dan posisi senja tajam jenis parang yang sudah dipersiapkan MA melalui aplikasi messenger.
Kemudian sekira pukul 20.30 WIB MA minta diantar pulang dengan korban beralasan ada tamu. Lalu Roni mengantarkan MA ke rumah kontrakannya.
"Saat itulah pelaku YS mengambil senjata tajam jenis parang yang telah disiapkan oleh MA dan masuk ke kamar korban Uli Susanti untuk menghabisinya dengan cara mengorok dan menebas tengkuk dari korban hingga korban meninggal dunia," ungkapnya.
Tak lama setelah Uli Susanti tewas, pelaku menunggu korban Roni pulang. Begitu korban masuk rumah, tersangka YS langsung mengayukan parang ke arah kepala korban. Akibat serangan membabi buta itu, korban mengalami luka cukup parah di bagian kepala.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait