Satreskrim Polres Kolaka Timur dibantu Polsek Lambandia dan Polsek Ladongi memburu pelaku yang berprofesi sebagai petani. Keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Mereka juga mengakui perbuatan memperkosa korban bergiliran di rumah kebun.
"Keduanya mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan langsung diangkut ke kantor," katanya.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait