Polisi menangkap R (23) dan A (22), pelaku pemerkosaan gadis 16 tahun di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. (Foto: Muh Rusli)

Satreskrim Polres Kolaka Timur dibantu Polsek Lambandia dan Polsek Ladongi memburu pelaku yang berprofesi sebagai petani. Keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Mereka juga mengakui perbuatan memperkosa korban bergiliran di rumah kebun.

"Keduanya mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan langsung diangkut ke kantor," katanya.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network