Polisi menangkap R (23) dan A (22), pelaku pemerkosaan gadis 16 tahun di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. (Foto: Muh Rusli)

KOLAKA TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pemerkosaan gadis 16 tahun di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Kedua pelaku yakni R (23) dan A (23) ditangkap pada Selasa (1/8/2023) malam di Desa Tinete, Kecamatan Aere.

Pemerkosaan terjadi di sebuah rumah kebun pada 23 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 Wita. Korban awalnya dijemput kedua pelaku lalu dibawa ke rumah kebun. 

"Kedua pelaku menjemput korban di dekat rumahnya lalu dibawa ke sebuah rumah kebun," ujar Kasubsi Humas Polres Kolaka Timur, Aipda Pendi Palintin, Rabu (2/8/2023).

Di rumah tersebut, kedua pelaku memperkosa korban bergiliran. Keluarga korban yang mengetahui pemerkosaan itu lalu melaporkan kedua pelaku ke polisi.

Satreskrim Polres Kolaka Timur dibantu Polsek Lambandia dan Polsek Ladongi memburu pelaku yang berprofesi sebagai petani. Keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Mereka juga mengakui perbuatan memperkosa korban bergiliran di rumah kebun.

"Keduanya mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan langsung diangkut ke kantor," katanya.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network