KOLAKA TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pemerkosaan gadis 16 tahun di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Kedua pelaku yakni R (23) dan A (23) ditangkap pada Selasa (1/8/2023) malam di Desa Tinete, Kecamatan Aere.
Pemerkosaan terjadi di sebuah rumah kebun pada 23 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 Wita. Korban awalnya dijemput kedua pelaku lalu dibawa ke rumah kebun.
"Kedua pelaku menjemput korban di dekat rumahnya lalu dibawa ke sebuah rumah kebun," ujar Kasubsi Humas Polres Kolaka Timur, Aipda Pendi Palintin, Rabu (2/8/2023).
Di rumah tersebut, kedua pelaku memperkosa korban bergiliran. Keluarga korban yang mengetahui pemerkosaan itu lalu melaporkan kedua pelaku ke polisi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait