Beruntung, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang dalam perjalanan dari Palembang menuju Kota Jambi. Ketika itu, petugas mendapatkan informasi bila pelaku sedang beraksi dengan korban selanjutnya.
"Modusnya sama, korban kedua dibuat mabuk dengan diberikan obat di minuman korban," tuturnya.
Sebelum terjadi tidak diinginkan, tim Resmob Polda Jambi langsung membekuk pelaku. Sedangkan, korban sendiri terlihat tidak sadarkan diri lantaran mabuk.
"Pelaku kita amankan beserta barang bukti. Sedangkan pemilik truk (korban kedua) kita bawa ke rumah sakit untuk dirawat," ujarnya.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, berupa 1 unit Hp Nokia warna biru, 1 buah jam tangan merk Alexander Christie (BB hasil kejahatan) dan 1 kantong serbuk berwarna coklat yang merupakan racun untuk melumpuhkan korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk dimintai keterangan dan proses hukum selanjutnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait