Perampok Sopir Truk Modus Racuni Korban di Jambi Ditangkap (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAMBI, iNews.id - Pelaku perampokan sopir truk dengan modus meminumkan racun  di Jambi akhirnya ditangkap, Minggu (11/6/2023). Pelaku berinisial H (43) merupakan warga Riau.

"Pelaku berinisial H (43) ini  berasal dari Riau. Modusnya memasukkan obat kedalam minuman korban, sehingga korban mengalami mabuk (setengah sadar) kepada sopir truk," ucap Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Senin (12/6/2023).

Mulia mengatakan, aksi pelaku berawal dari menghubungi korban (sopir truk) untuk dicarter. Pelaku beralasan mengangkut barang ke Jambi. Namun, saat perjalanan di Bayunglincir, sopir truk diajak istirahat minum kopi. Ketika korban ke toilet, pelaku beraksi dengan memasukan bubuk racun ke dalam kopi korban.

Saat melanjutkan perjalanan, sopir truk merasakan kepala berat hingga mabuk dan menjadi setengah sadar.

"Kemudian, mobil langsung diambil alih pelaku, Sedangkan korban dibuang pelaku di dalam semak-semak kebun sawit," tutur Mulia.

Sopir yang tersadar dari mabuk dan mendapatkan mobil truk dan harta bawaannya raib digondol perampok langsung membuat laporan polisi. Tidak menunggu lama, tim Resmob Polda Jambi bersama Opsnal Polres Muarojambi langsung  melakukan penyelidikan.

Beruntung, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang dalam perjalanan dari Palembang menuju Kota Jambi. Ketika itu, petugas mendapatkan informasi bila pelaku sedang beraksi dengan korban selanjutnya.

"Modusnya sama, korban kedua dibuat mabuk dengan diberikan obat di minuman korban," tuturnya.

Sebelum terjadi tidak diinginkan, tim Resmob Polda Jambi langsung membekuk pelaku. Sedangkan, korban sendiri terlihat tidak sadarkan diri lantaran mabuk.

"Pelaku kita amankan beserta barang bukti. Sedangkan pemilik truk (korban kedua) kita bawa ke rumah sakit untuk dirawat," ujarnya.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, berupa 1 unit Hp Nokia warna biru, 1 buah jam tangan merk Alexander Christie (BB hasil kejahatan) dan 1 kantong serbuk berwarna coklat yang merupakan racun untuk melumpuhkan korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk dimintai keterangan dan proses hukum selanjutnya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network