Dari ponselnya, polisi menemukan banyak foto anak-anak perempuan. Kemudian saat dilakukan penggeledahan oleh Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hilir di rumah tersangka, didapati banyak celana dalam perempuan.
“Status tersangka duda anak tiga ini pekerjaannya serabutan,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 dan perbuatan menyimpang, Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait