Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto saat ekspos kasus perampokan disertai pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka duda tiga anak. (Foto: Humas Polri)

ROKAN HILIR, iNews.id - Aksi perampokan disertai pencabulan terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Pelaku yakni berinisial JZ duda beranak tiga.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan, JZ sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dan pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatannya, tersangka diganjar dengan pasal berlapis.

Kronologi peristiwa berawal saat tersangka memasuki salah satu rumah warga di Kecamatan Bangko dan mencuri ponsel. Saat itu dia melihat ada dua perempuan dan anak-anak yang sedang tidur di lantai.

"Tersangka langsung membuka celana anak tersebut dan memfoto lalu merekam video kemaluan korban yang masih berumur 5 tahun dan onani di hadapannya. Pelaku tidak sadar ada warga yang merekam perbuatan bejatnya," ujar Kapolres saat ekspos kasus, Rabu (26/1/2022).

Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui semua tuduhan pencabulan tersebut. Termyata korban kebejatannya lebih dari satu orang.

"Tersangka mengakui telah melakukan pencabulan anak di bawah umur terhadap 4 orang. Motif pelaku sama,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network