Keluarga tersangka kasus korupsi histeris saat kerabat mereka dibawa oleh petugas dari Lembata menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kupang untuk menjalani persidangan, Kamis (26/9/2024). (Foto: Emanuel Kau Suni).

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,5 miliar. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni MFO (Ketua Panitia Pembangunan Sekolah/P2S) dan HA (fasilitator teknis), diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan DAK fisik reguler bidang pendidikan untuk sekolah luar biasa di Lewoleba. 

Total anggaran yang terlibat dalam kasus ini, Rp941 juta dengan kerugian negara sebesar Rp271 juta. "Hari ini kami limpahkan dua perkara, selain perkara peningkata jalan Simpang Lerahinga - Simpang Banutubo, ada satu perkara korupsi lagi yaitu perkara pengerjaan SLB pada tahun anggaran 2022," ujar Kajari Lembata Yupiter Selan, Kamis (26/9/2024). 

Dia mengatakan, para tersangka telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Menurutnya, tindakan korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network