LEMBATA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata mengirimkan lima tersangka kasus dugaan korupsi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kupang untuk menjalani proses persidangan, Kamis (26/9/2024). Para tersangka ini diduga terlibat dalam dua kasus berbeda, yakni korupsi proyek peningkatan jalan dan pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2022.
Pengiriman para tersangka ke Kupang sempat diwarnai aksi protes dari salah satu tersangka yang tidak terima. Mereka histeris di pintu keluar Bandara El Tari Kupang saat para tersangka digiring menuju mobil tahanan.
Kasus pertama melibatkan proyek peningkatan jalan Simpang Lerahinga-Simpang Banutubo dengan nilai proyek mencapai Rp5,6 miliar. Tiga tersangka dalam kasus ini, Yeli Yumina Lay (rekanan), Yakobus Madar (konsultan pengawas) dan Aloysius Panang (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait