Keluarga tersangka kasus korupsi histeris saat kerabat mereka dibawa oleh petugas dari Lembata menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kupang untuk menjalani persidangan, Kamis (26/9/2024). (Foto: Emanuel Kau Suni).

LEMBATA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata mengirimkan lima tersangka kasus dugaan korupsi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kupang untuk menjalani proses persidangan, Kamis (26/9/2024). Para tersangka ini diduga terlibat dalam dua kasus berbeda, yakni korupsi proyek peningkatan jalan dan pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2022.

Pengiriman para tersangka ke Kupang sempat diwarnai aksi protes dari salah satu tersangka yang tidak terima. Mereka histeris di pintu keluar Bandara El Tari Kupang saat para tersangka digiring menuju mobil tahanan.

Kasus pertama melibatkan proyek peningkatan jalan Simpang Lerahinga-Simpang Banutubo dengan nilai proyek mencapai Rp5,6 miliar. Tiga tersangka dalam kasus ini, Yeli Yumina Lay (rekanan), Yakobus Madar (konsultan pengawas) dan Aloysius Panang (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK). 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network