Kemudian, petugas mendapatkan informasi akurat, pelaku melakukan pelayaran dari perairan international (OPL) timur wilayah Batam menuju perairan laut wilayah Palembang.
Tim resnarkoba pun menemukan kapal mencurigakan di Perairan Pulau Buaya Kecamatan Galang. Namun karena cuaca dan situasi saat itu tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan, maka kapal kayu berikut awak serta barang bawaan tersebut dibawa menuju Batam.
Esok harinya baru dilakukan pemeriksaan, dan didapati satu tas motif kotak-kotak berisikan 17 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dan satu kantong kresek merah yang berisikan 5 bungkus narkotika jenis sabu. Semuanya dibungkus plastik kemasan merk guanyinwang.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait