BATAM, iNews.id - Polresta Barelang mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 22,249 kg dari Malaysia melalui perairan Pulau Buaya, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Puluhan kg sabu tersebut rencananya dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.
"Rencananya dibawa ke Palembang. Pemesan di sana," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Kamis (17/3/2022).
Dia mengatakan, dari pengungkapan kasus itu, petugas menangkap empat tersangka kurir narkoba masing-masing berinisial, RH (48) warga Pulau Belakangpadang Kota Batam, ST (26) warga Palembang, IM (49) warga Ogan Ilir, dan AB (46) warga Bangka Barat di sekitar Pulau Buaya Batam.
Barang haram senilai Rp33 miliar (dengan asumsi 1 gram sabu seharga Rp1,5 juta di pasaran) itu diselundupkan dalam 22 bungkus teh kemasan merk Guanyinwang, dengan total berat 22,249 Kg.
"Modus operandi pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia lewat jalur laut menggunakan 'speed boat' dari Malaysia melalui Batam, ke Palembang," kata dia.
Menurut dia, dengan pengungkapan kasus itu, Polresta Barelang menyelamatkan 222.490 jiwa, dengan asumsi 1 gram sabu dinikmati 10 orang.
Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara menyatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di perairan internasional, sekitar Nongsa, Batam.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait