Polisi menggagalkan penyelundupan 50.000 benih lobster senilai Rp7,5 miliar di Pelabuhan Merak, Cilegon. (Foto: iNews)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Kedua tersangka kini mengahadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network