Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua tersangka kini mengahadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait