Polresta Jambi menangkap pengedar narkotika dengan barang bukti 3.5 kilogram sabu. (Foto: Azhari Sultan)

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama menambahkan pelaku sudah termasuk bandar narkoba.

"Ini termasuk bandar narkoba. Tersangka mendapatkan sabunya dari provinsi tetangga, yakni Riau," ujarnya.

Menurutnya, pembeli sabu dari LL kebanyakan pemuda. "Kebanyakan yang beli anak muda. Tergantung komunikasi. Asal ada pesan dilayani pelaku," kata Niko.

Menurutnya kasus ini masih dalam pengembangan. "Diperkirakan total nilainya bisa mencapai lebih dari Rp3 miliar," ujar Niko.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network