JAMBI, iNews.id - Polisi menangkap pengedar narkoba di Jambi dan menemukan barang bukti sabu seberat 3,5 kilogram. Pelaku LL alias Isong (37) ditangkap saat nongkrong di warung.
Penangkapan dilakikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi. LL yang sebelumnya pengangguran mengaku baru satu bulan mengedarkan narkotika. Sabu sebanuak 3,5 kilogram disimpan di rumahnya.
"Barang haram tersebut disimpan tersangka dalam lemari pakaian di kamar belakang rumah pelaku," kata Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andy, Selasa (5/7/2022).
Saat ditangkap, hanya ditemukan satu gram sabu dari tangan LL. Namun setelah polisi menggeledah rumahnya, ditemukan sabu lebih banyak lagi.
LL mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial DF di Mendalo, Muarojambi yang dihubungi melalui telepon.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama menambahkan pelaku sudah termasuk bandar narkoba.
"Ini termasuk bandar narkoba. Tersangka mendapatkan sabunya dari provinsi tetangga, yakni Riau," ujarnya.
Menurutnya, pembeli sabu dari LL kebanyakan pemuda. "Kebanyakan yang beli anak muda. Tergantung komunikasi. Asal ada pesan dilayani pelaku," kata Niko.
Menurutnya kasus ini masih dalam pengembangan. "Diperkirakan total nilainya bisa mencapai lebih dari Rp3 miliar," ujar Niko.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait