Polresta Jambi menangkap pengedar narkotika dengan barang bukti 3.5 kilogram sabu. (Foto: Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Polisi menangkap pengedar narkoba di Jambi dan menemukan barang bukti sabu seberat 3,5 kilogram. Pelaku LL alias Isong (37) ditangkap saat nongkrong di warung.

Penangkapan dilakikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi. LL yang sebelumnya pengangguran mengaku baru satu bulan mengedarkan narkotika. Sabu sebanuak 3,5 kilogram disimpan di rumahnya.

"Barang haram tersebut disimpan tersangka dalam lemari pakaian di kamar belakang rumah pelaku," kata Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andy, Selasa (5/7/2022).

Saat ditangkap, hanya ditemukan satu gram sabu dari tangan LL. Namun setelah polisi menggeledah rumahnya, ditemukan sabu lebih banyak lagi.

LL mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial DF di Mendalo, Muarojambi yang dihubungi melalui telepon.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network