Polisi saat menginterogasi pembunuh marbut di Bengkulu. (Foto: Demon Fajri/iNews)

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat membunuh korban karena kesal lantaran korban mengucapkan bahwa 'jajan' atau berkencan dengan perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK), hanya dengan membayar uang Rp150.000 di daerah ini hanya bisa sekali, dan tidak bisa menginap di dalam kamar. Sementara, pengunjung lain yang datang ke lokasi ini bisa menghabiskan uang hingga jutaan rupiah. 

Tersinggung atas ucapan tersebut, terduga pelaku kemudian mencabut sebilah pisau yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri, dan langsung menusuk bagian perut korban sebanyak satu kali.

Usai menusuk korban, terduga pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Sementara sebilah pisau tersebut dibuang terduga pelaku di seputaran hutan bakau di daerah tersebut.

"Terduga pelaku ini diduga tersinggung ucapan korban. Kejadian ini terjadi ketika korban sedang beristirahat di dalam kamar masjid," ungkapnya. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana lebih subsider 351 Ayat (3) KUHPidana.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network