Polisi saat menginterogasi pembunuh marbut di Bengkulu. (Foto: Demon Fajri/iNews)

BENGKULU, iNews.id - Polisi berhasil menangkap pembunuh M Reza (21), marbut masjid yang ditemukan tewas di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, pada Jumat (27/1/2023) lalu. Pelaku yakni berinisial DS (19).

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah membunuh korban dan mengaku menyesal.

Dia mengatakan, nekat membunbuh korban karena tersinggung dengan ucapan korban. 
  
"Benar saya melakukan pembunuhan tersebut karena saya tersinggung dengan ucapan korban," katanya, Minggu (19/1/2023).

Sementara itu, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono mengatakan, terduga pelaku berhasil ditangkap pihaknya kurang dari 24 jam. 

Pelaku sambungnya, diringkus petugas saat bersembunyi di rumah keluarganya Desa Karang Nanding, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Sabtu (28/1/2023).

"Terduga pelaku ini kita tangkap kruang dari 24 jam, sejak kejadian. Terduga pelaku ditangkap ketika adzan salat Maghrib berkumandang pada Sabtu," katanya, Minggu.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat membunuh korban karena kesal lantaran korban mengucapkan bahwa 'jajan' atau berkencan dengan perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK), hanya dengan membayar uang Rp150.000 di daerah ini hanya bisa sekali, dan tidak bisa menginap di dalam kamar. Sementara, pengunjung lain yang datang ke lokasi ini bisa menghabiskan uang hingga jutaan rupiah. 

Tersinggung atas ucapan tersebut, terduga pelaku kemudian mencabut sebilah pisau yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri, dan langsung menusuk bagian perut korban sebanyak satu kali.

Usai menusuk korban, terduga pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Sementara sebilah pisau tersebut dibuang terduga pelaku di seputaran hutan bakau di daerah tersebut.

"Terduga pelaku ini diduga tersinggung ucapan korban. Kejadian ini terjadi ketika korban sedang beristirahat di dalam kamar masjid," ungkapnya. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana lebih subsider 351 Ayat (3) KUHPidana.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network