Karena Kejadian itu, korban pun langsung melapor ke polisi hingga pelaku ditangkap.
"Benar, kami berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial R, pelaku diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian biji buah kopi milik JW," katanya, Rabu (5/4/2023).
Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa kopi yang sebelumnya dibawanya didapat dengan cara mengambil di pondok milik korban.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Lembah Masurai guna proses penyidikan lebih lanjut. Kamis masih menyelidiki ada tidaknya pelaku lain,” ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait