PEKANBARU, iNews.id - Tim gabungan mengungkap kasus perdagangan organ dan kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) di wilayah Provinsi Riau. Dalam perkara ini, empat orang ditangkap termasuk di antaranya seorang perempuan.
Keempat tersangka diamankan di SPBU Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (23/9/2021). Dari tangan mereka ditemukan barang bukti satu lembar kulit harimau.
Pengungkapan kasus penjual kulit satwa dilindungi ini merupakan kerja keras tim gabungan Balai Besar KSDA Riau, Polda Riau dan Balai Gakkum Sumatra Seksi Wilayah II.
"Pelaku yang diamankan berinisial S, SH dan R berjenis kelamin laki-laki dan lalu perempuan berinisial M," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala BBKSDA Riau Hartono, Jumat (24/4/2021).
Kasus ini bermula saat tim BBKSDA Riau mendapat informasi tentang adanya upaya jual beli organ harimau. Petugas melakukan pengintatai sejak 18 September 2021. Kemudian diketahui tersangka yang berasal dari Sumatra Barat (Sumbar) akan ke Pekanbaru untuk menjualnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait