Dia mengatakan, dalam melakukan aksinya, dua tersangka ini menggunakan alat berat jenis excavator untuk menggali atau melakukan aktifitas penambangan batubara.
Selain itu, tersangka juga memperkerjakan orang lain untuk mengumpulkan dan mengemas batu bara ke dalam karung untuk dijual ke Jakarta, dengan menggunakan jasa angkutan darat.
"Batu bara hasil penambangan tanpa izin dijual dengan menggunakan legalitas berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Khusus Pengangkutan dan Penjualan atas nama CV. Laksita Buana dan dijual ke Jakarta melalui darat dengan menggunakan truk tronton," jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih mengembangkan perkara atas keterlibatan tersangka lain yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin di Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 3 tahun 2020 terkait tindak pidana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dan/atau melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa memiliki izin Menteri," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
tambang ilegal di bengkulu penambang ilegal ditangkap polisi ratusan ribu batu bara Disita polisi
Artikel Terkait