BENGKULU, iNews.id - Polda Bengkulu berhasil mengungkap kegiatan tambang batu bara diduga ilegal di Desa Kota Niur, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan tersangka.
Adapun pelaku yang ditetapkan tersangka yakni pengelola tambang dan operator alat berat berinisial MA dan KS.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan ratusan ribu ton batu bara dan dua unit alat berat jenis excavator di lokasi tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatma mengatakan, tim menemukan kegiatan penambangan tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Kabupaten Bengkulu Tengah.
Batu bara ini, kata dia, telah dikemas dalam karung yang sebelumnya dikumpulkan penambang di kawasan HPT Bengkulu Tengah.
"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, inisial MA dan KS. Mereka selaku pengelola tambang ilegal dan operator alat berat yang beroperasi sekitar November 2022," katanya, Senin (6/3/2023).
Editor : Candra Setia Budi
tambang ilegal di bengkulu penambang ilegal ditangkap polisi ratusan ribu batu bara Disita polisi
Artikel Terkait