Sebelumnya, Satgas Penanangan Covid-19 Nasional mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriah pada tanggal 6 – 17 Mei 2021. Namun, Kamis (22/4/2021), Satgas Covid-19 mengeluarkan addendum surat edaran peniadaan mudik itu. Isinya, memperpanjang masa peniadaan mudik lebaran menjadi dari 22 April-24 Mei 2021.
Addendum diterbitkan lantaran meningkatnya wabah Covid-19 di Indonesia. Terbukti, Kamis 22 April 2021 penderita Covid-19 bertambah 6.243 orang.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait