"Dari TKP, diamankan beberapa barang bukti yang menunjukkan adanya aktivitas pembakaran, yaitu satu buah kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi tanah bekas terbakar dan satu buah korek api," ucapnya.
Polisi juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam menangani kasus pembakaran lahan dan melindungi lingkungan.
"Saat ini AS Sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait