Seorang warga Desa Sipungguk, Kecamatan  Salo, Kabupaten Kampar, Riau berinisial AS (59) ditangkap polisi karena kdepatan membakar lahan. (Foto: Istimewa).

"Dari  TKP,  diamankan beberapa barang  bukti yang menunjukkan adanya aktivitas pembakaran, yaitu satu buah kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi tanah bekas terbakar dan  satu  buah korek api," ucapnya.

Polisi juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat  dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat  (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam menangani kasus pembakaran lahan dan melindungi lingkungan.

"Saat ini AS Sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network