KAMPAR, iNews.id - Seorang warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau berinisial AS (59) ditangkap polisi karena kdepatan membakar lahan. Lokasi pembakaran berada di dekat jalur Tol Trans Sumatera, tepatnya di tepi Tol Bangkinang-Tanjung Alai Km 46.
Kasat Reskrim, Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, penangkapan ini berawal saat petugas patroli di sekitar lokasi pada Minggu (6/7/2025), pukul 16.30 WIB. Saat itu petugas pemilihat kepulan asap.
"Tim melihat asap yang berasal dari sebuah kebun atau lahan yang baru dibuka di sekitar lokasi di tepi Tol Bangkinang-Tanjung Alai," ujar AKP Gian, Senin (7/7/2025).
Dia menjelaskan tim segera menuju lokasi dan menemukan lahan seluruhnya sekitar 1 hektare, dengan sekitar 0,5 hektare sudah terbakar. Di lokasi kejadian, ada AS warga Desa Sipungguk yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan tersebut.
"Dari TKP, diamankan beberapa barang bukti yang menunjukkan adanya aktivitas pembakaran, yaitu satu buah kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi tanah bekas terbakar dan satu buah korek api," ucapnya.
Polisi juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam menangani kasus pembakaran lahan dan melindungi lingkungan.
"Saat ini AS Sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait