Kasus karhutla Pelalawan, polisi menangkap pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran hingga 500 hektare. (Foto: ist)

PELALAWAN, iNews.id - Satreskrim Polres Pelalawan menangkap seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan di Dusun III, Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Pelaku berinisial ES diduga membakar lahan hingga meluas 500 hektare.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari terdeteksinya titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara. Tim langsung bergerak cepat begitu menerima informasi tersebut.

“Begitu mendapatkan informasi adanya hotspot, tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik di lapangan serta keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujar AKBP John Louis Letedara, Minggu (5/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan. Pelaku menggunakan metode bertahap dengan mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit.

Pembakaran dilakukan secara berulang sejak Januari hingga Maret 2026. Awalnya, tersangka sempat tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta didukung keterangan saksi dan barang bukti di lapangan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang.

Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut cukup luas. Api tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan meluas hingga ratusan hektare lahan gambut.

“Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 500 hektare. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” ucapnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang serta pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran.

Kapolres menegaskan bahwa tindak pidana karhutla merupakan kejahatan serius.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network