Ilustrasi kasus pengadaan masker KN95. (Foto: Reuters)

"Pada tanggal 26 Maret 2020 Dinkes mengajukan dana bantuan BTT tahap II kepada gubernur dengan dilampiri RAB untuk penanganan Covid-19 sebear Rp115 miliar," katanya.

Kemudian terdakwa Lia selaku PPK menunjuk dan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) sebagai penyedia jasa pengadaan masker KN95 kepada PT RAM. Padahal, perusahaan tersebut tidak memiliki kualifilasi sebagai penyedia masker karena bukan perusahaan pemegang sertifikat distribusi alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"PT RAM bukan penyedia barang yang pernah pekerjaan sejenis dan bukan penyedia e-katalog," katanya.

JPU menyampaikan, bahwa dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara senilai RP1,6 miliar. Terdakwa Wahyudin sendiri memperkaya diri sendiri senilai Rp 200 juta sebagai komitmen fee sementara Agus yang menggunakan perusahaan PT RAM menerima Rp1,4 miliar.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network