SERANG, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker di masa pandemi Covid-19 dengan kerugian negara Rp1,6 miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Kamis (27/5/2021). Ketiga tersangka ditahan di Lapas Pandeglang hingga 20 hari ke depan.
Ketiga tersangka yakni, dua pihak penyedia barang berinisial AS dan WF dari PT RAM. Satu tersangka lain berinisial LS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten sebanyak 15.000 pcs bersumber dari dana belanja tidak terduga (BTT) tahun 2020.
Ketiga tersangka dinilai bermufakat jahat untuk mengeruk duit negara dengan memanfaatkan momen pengadaan masker untuk tenaga kesehatan
“Kami melakukan upaya paksa penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi masker KN-95 berdasarkan hasil temuan penyidik. Setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam dan komprehensif kami menemukan kerugian negara sebesar Rp1,68 miliar dari total anggaran Rp3,3 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana, Kamis (27/5/2021).
Asep mengungkapkan, modus para tersangka yakni dengan mengubah rencana anggaran belanja (RAB) dari semula Rp70.000 per pcs masker menjadi Rp220.000 per pcs.
“Selain Itu, dari fakta di lapangan yang kami temukan pekerjaan tersebut juga mensub kontrakan pekerjaan kepada pihak lain. Tidak dikerjakan sendiri dan ada juga temuan pemalsuan dokumen,” ujar Kajati.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait