Ditanya soal pemeriksaan intensif terhadap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti, Kajati akan melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut pihak lain yang layak bertanggung jawab terhadap kasus tersebut.
Dia menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mengenai pemberatan hukuman karena melakukan korupsi dana bencana di tengah wabah Covid-19, Kajati akan meninjau lebih lanjut. “Terkait pemberatan akan kami tinjau dan terus kami dalami,” ujarnya.
Ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti tidak sedikit pun menjawab pertanyaan media.
Dia langsung memasuki kendaraan tanpa berkomentar apa pun terkait kasus korupsi di instansi yang dipimpinnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait