Oknum Polres Wakatobi terlibat peredaran narkoba ditangkap di Hotel Kendari. (Foto: ilustrasi).

Setelah menangkap Ipda AS, dilakukan pengembangan hingga menangkap enam tersangka lainnya yakni LOZ (34), H (42), RDM (36), MTP (53), R (26) dan AA (31).

Menurutnya pPara tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network