Pengungkapan bermula dari adanya pengaduan masyarakat. Dalam informasi tersebut disebutkan ada seseorang berinisial B (bukan pegawai kejaksaan) diduga meminta sejumlah uang agar dibantu dalam perkara narkotika.
"Dari laporan pengaduan itu kami mencari tahu siapa jaksa yang menangani perkara. Setelah diketahui berinisial S, kami meminta yang bersangkutan datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau," ucapnya Simaremare didampingi Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.
Dia menjelaskan, pemanggilan ini untuk mengklarifikasi dan mengetahui apakah ada keterlibatan jaksa tersebut dengan yang berinisial B atau tidak. Langkah ini sebagai respons cepat Kejati Riau menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang bertujuan untuk menjaga agar penanganan perkara on the track atau sesuai dengan jalurnya.
Menurutnya, saat ini bidang pengawasan Kejati Riau sedang melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait termasuk nantinya kepada pelapor. Sehingga berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh hasilnya bisa berupa tidak ada perbuatan tercela atau ada perbuatan tercela.
"Jika ada perbuatan tercela akan ditindaklanjuti, namun saat ini kita harus menghargai asas praduga tak bersalah," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait