Ilustrasi penangkapan oknum polisi dan jaksa di Bengkalis, Riau. Keduanya pasangan suami istri. (Foto: iNews.id)

PEKANBARU, iNews.id - Oknum polisi berinisial Bripka BA ditangkap anggota Polres Bengkalis di areal Bandara SSK II Pekanbaru. Penangkapan ini diduga terkait kasus narkoba.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo saat dikonfirmasi mengatakan, Bripka BA saat ini sudah dibawa ke Polres Bengkalis dalam rangka pemeriksaan.

"Dia diamankan sepulang dari Batam oleh Propam Polres Bengkalis," ujar Bimo Selasa (9/5/2023).

Informasi dihimpun, Bripka BA diduga menjadi perantara dalam kasus penanganan kasus narkoba yang diduga akan di 86 kan atau istilah dengan arti saling mengerti (damai) dalam bentuk saling membantu.

Kasus ini melibatkan oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Bengkalis berinisial SH. Oknum jaksa tersebut kini sudah diamankan Kejaksaan Tinggi Riau yang merupakan istri dari Bripka BA.

"Kasus ini sudah saya laporkan ke pimpinan dari Propam Polda Riau," katanya.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau M Simaremare membenarkan adanya penangkapan jaksa berinisial SH. Dia merupakan jaksa yang dinas di Kejari Bengkalis.

Pengungkapan bermula dari adanya pengaduan masyarakat. Dalam informasi tersebut disebutkan ada seseorang berinisial B (bukan pegawai kejaksaan) diduga meminta sejumlah uang agar dibantu dalam perkara narkotika.

"Dari laporan pengaduan itu kami mencari tahu siapa jaksa yang menangani perkara. Setelah diketahui berinisial S, kami meminta yang bersangkutan datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau," ucapnya Simaremare didampingi Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Dia menjelaskan, pemanggilan ini untuk mengklarifikasi dan mengetahui apakah ada keterlibatan jaksa tersebut dengan yang berinisial B atau tidak. Langkah ini sebagai respons cepat Kejati Riau menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang bertujuan untuk menjaga agar penanganan perkara on the track atau sesuai dengan jalurnya. 

Menurutnya, saat ini bidang pengawasan Kejati Riau sedang melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait termasuk nantinya kepada pelapor. Sehingga berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh hasilnya bisa berupa tidak ada perbuatan tercela atau ada perbuatan tercela.

"Jika ada perbuatan tercela akan ditindaklanjuti, namun saat ini kita harus menghargai asas praduga tak bersalah," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network