KENDARI, iNews.id - Ditpropam Polda Sulawesi Tenggara masih melakukan pemeriksaan terhadap Bripka PK oknum Kepolisian Provos Polda Sultra yang selingkuh dengan istri orang di salah satu hotel di Kota Kendari pada Jumat (5/5/2023) malam. Untuk selanjutnya, oknum polisi akan menjalani sidang kode etik profesi Polri.
Pelaku diduga melanggar kode etik dan terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pelaku menjalani penahanan dengan penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sultra selama 30 hari ke depan. Sementara selingkuhan Bripka PK, NH diperiksa Propam Polda Sultra sebagai saksi.
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait