Pada Rabu (21/6/2023), korban sepakat bertemu dengan pelaku sekitar pukul 13.30 WIB untuk menyerahkan sisa Rp3 juta di suatu tempat.
Saat itulah anggota Polsek Kasemen menyergap pelaku yang tidak berkutik dengan barang bukti uang Rp3 juta dari korban.
"Barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp3 juta dan satu buah tas selempang warna hijau," kata Nurhaedin.
Pelaku ZA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kasemen. Dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait