Polisi menangkap ZA, pria yang mengaku polisi di Kota Serang, Banten dan menipu warga Rp3 juta. (Foto: Yogi)

SERANG, iNews.id - Polisi menangkap pria inisial ZA yang mengaku sebagai anggota Polri di Kota Serang, Banten. Polisi gadungan ini menipu warga sebesar Rp3 juta dengan dalih biaya operasional penangkapan pelaku kejahatan.

ZA ditangkap pada Rabu (21/6/2023) di Kampung Jabang Bayi, Kasunyatan, Kecamatan Kasemen oleh anggota Polsek Kasemen.

"Pelaku meminta uang kepada korban sebesar yang awalnya berjumlah Rp5 juta untuk dana operasional penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan yang sedang ditangani oleh unit Reskrim Polsek Kasemen," kata Kapolsek Kasemen AKP Nurhaedin, Sabtu (1/7/2023).

Penangkapan pelaku berawal dari informasi korban MS (48). Pelaku yang mendatangi warung milik korban pada Selasa (20/6/2023) malam menawarkan untuk membantu menyelesaikan masalah yang dialami BR dengan cara memberi biaya operasional Rp2 juta hingga Rp5 juta.

Saat itu korban bersedia memberikan dana awal Rp2 juta kepada pelaku dan sisanya akan dibayarkan keesokan harinya.

Pada Rabu (21/6/2023), korban sepakat bertemu dengan pelaku sekitar pukul 13.30 WIB untuk menyerahkan sisa Rp3 juta di suatu tempat.

Saat itulah anggota Polsek Kasemen menyergap pelaku yang tidak berkutik dengan barang bukti uang Rp3 juta dari korban.

"Barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp3 juta dan satu buah tas selempang warna hijau," kata Nurhaedin.

Pelaku ZA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kasemen. Dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network