Seorang petani berinisial EC, warga Desa Talang Baru 1, Kabupaten Lebong, Bengkulu ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Lebong karena menanam ganja di kebun kopi. (Foto: Endro Dwirawan).

Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani mengatakan, masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tanaman ganja lain yang belum ditemukan.

Polisi masih melakukan pendalaman dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tanaman ganja lainnya yang ditanam tersangka.

"Masih kita akan kembangkan lagi siapa tahu masih ada di tempat-tempat yang lain," ujar AKBP Agoeng.

Akibat perbuatannya, EC terancam dijerat dengan Undang-Undang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network