Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani mengatakan, masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tanaman ganja lain yang belum ditemukan.
Polisi masih melakukan pendalaman dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tanaman ganja lainnya yang ditanam tersangka.
"Masih kita akan kembangkan lagi siapa tahu masih ada di tempat-tempat yang lain," ujar AKBP Agoeng.
Akibat perbuatannya, EC terancam dijerat dengan Undang-Undang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait