LEBONG, iNews.id - Seorang petani berinisial EC, warga Desa Talang Baru 1, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong, Bengkulu ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Lebong. EC kedapatan menanam ganja di kebun miliknya.
Tanaman ganja tersebut disamarkan di sela-sela tanaman kopi agar tidak mudah terlihat. Untuk menghindari kecurigaan, EC juga menanam batang ganja di lereng kebun yang sulit dijangkau.
Saat digerebek, polisi menemukan empat batang ganja siap panen dan satu paket ganja kering yang siap diedarkan. EC, kepada polisi mengaku telah menanam ganja selama satu tahun.
Awalnya dia berdalih hanya untuk konsumsi pribadi, namun setelah diinterogasi, dia mengakui juga telah menjual hasil tanaman ganja tersebut.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani mengatakan, masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tanaman ganja lain yang belum ditemukan.
Polisi masih melakukan pendalaman dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tanaman ganja lainnya yang ditanam tersangka.
"Masih kita akan kembangkan lagi siapa tahu masih ada di tempat-tempat yang lain," ujar AKBP Agoeng.
Akibat perbuatannya, EC terancam dijerat dengan Undang-Undang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait