Sementara terpidana Krisna Olivia dan Salman Alfarisi yang merupakan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, merupakan napi dalam perkara pungutan liar (pungli) serta pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Keduanya membayar denda dengan total Rp100 juta.
Pembayaran denda tiga terpidana dilakukan pihak keluarga masing-masing. Uang denda kemudian diterima Bendahara Penerima Kejari Pekanbaru didamping Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Tindak Pidana Khusus Dewi Shinta Dame Siaahan.
"Pada prinsipnya kami terus mengejar denda dari para terpidana korupsi. Terbukti di semester tiga pertama, kami sudah menyetorkan melalui PNBP negara total Rp800 juta," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait