Kejari Pekanbaru menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp700 juta dari keluarga terpidana kasus korupsi. (Foto: ist)

PEKANBARU, iNews.id - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerima uang kerugian negara senilai Rp700 juta yang dikembalikan terpidana kasus korupsi. Uang ini diserahkan langsung keluarga dari narapidana korupsi tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengatakan, uang ratusan juta ini didapatkan setelah Korps Adhiyaksa memburu pembayaran denda dari tiga terpidana.

"Uang pembayaran denda itu dilakukan terpidana korupsi Salman Alfarisi, Krisna Olovia dan Ahmad Fauzi. Pembayaran denda ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru Nomor 35/Pid Sus-TPK/2021/PN.Pbr. Denda dibayar setelah putusan 25 Oktober 2021," ujar Agung di Pekanbaru, Kamis (17/3/2022).

Dalam kasus ini, yang paling banyak membayar denda yakni terpidana Ahmad Fauzi. Dia membayar denda setelah adanya putusan MA Nomor 2292 K/PID. SUS/2015 tanggal 16 Nopember 2015.

"Ahmad Fauzi dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp700 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan," kata Agung.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network