PEKANBARU, iNews.id - Kejaksan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pembayaran denda terpidana korupsi sebesar Rp800 juta. Pembayaran denda dilakukan oleh keluarga dari tiga terpidana tersebut.
Ketiga terpidana korupsi yang membayar denda adalah Salman Alfarisi, Krisna Olovia, dan Ahmad Fauzi.
"Pembayaran denda ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru nomor 35/Pid Sus-TPK/2021/PN.Pbr. Denda dibayar setelah putusan 25 Oktober 2021," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Kamis (17/3/2022).
Agung menjelaskan, pembayaran denda terbanyak berasal dari terpidana Ahmad Fauzi. Dia membayar denda sebanyak Rp700 juta setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 2292 K/PID. SUS/2015, tanggal 16 Nopember 2015 lalu.
"Ahmad Fauzi dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 700 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan," ujar Agung.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait